Apa Itu BPJS Kesehatan? - Pada awal tahun 2014 ini, ada salah satu program dari pemerintah yang mulai dijalankan untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional atau yang lebih familiar dengan nama SJSN. SJSN ini merupakan salah satu program pemerintah agar masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan di bidang sosial. Rencananya jaminan ini berupa jaminan kesehatan, jaminan pendidikan, dan jaminan asuransi di hari tua.
Dalam rangkan melaksanakan SJSN, BPJS Kesehatan dijalankan guna memenuhi jaminan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari SJSN. BPJS Kesehatan ini bertujuan agar terjadi pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, diharapkan dengan BPJS kesehatan ini bisa menumbuhkan sikap kepedulian sosial dimasyarakat. Dimana yang kaya membayarkan iuran sendiri dan yang miskin dibayarkan oleh pemerintah. Iuran tersebut dijadikan satu dan dikelolaoleh Lembaga BPJS kesehatan untuk membayarkan klaim kesehatan bagi mereka yang sudah resmi menjadi anggota BPJS.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan pengalihan dari Askes (Asuransi Kesehatan) bagi para Pegawai Negeri Sipil dan BUMN serta Jamsostek Kesehatan yang melayani para karyawan dan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia. Jadi dapat dikatakan bahwa BPJS Kesehatan lebih bersifat menyeluruh, tidak seperti Askes dan Jamsostek yang hanya fokus pada satu elemen masyarakat saja.
BPJS ini bisa dimiliki oleh siapa saja. Yang penting anda adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki bukti kependudukan yang sah di mata negara. Hanya saja anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di kantor kantor BPJS di seluruh wilayah Indonesia.
Meskipun pelaksanaannya masih kurang maksimal di berbagai wilayah, saya yakin hal ini akan terus diperbaiki seirama dengan perkembangan dunia kesehatan dan kepemerintahan dimasa mendatang. Karena program ini cukup bermanfaat bagi masyarakat, tentunya saya sangat menyarankan agar anda segera mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS.
Bagi yang belum memahami bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan, silahkan membacanya di link di bawah ini :
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
Semoga dengan ini anda sudah paham dengan apa yang dimaksud BPJS Kesehatan dan telah memahami keuntungan serta apa manfaatnya jika anda mengikuti program pemerintah dalam menyongsong Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Bagi anda yang ingin mengunduh brosur BPJS Kesehatan dan Form Pendaftaran BPJS Kesehatan, silahkan menuju link di bawah ini :
Lembar Brosur dan Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan
Meskipun pelaksanaannya masih kurang maksimal di berbagai wilayah, saya yakin hal ini akan terus diperbaiki seirama dengan perkembangan dunia kesehatan dan kepemerintahan dimasa mendatang. Karena program ini cukup bermanfaat bagi masyarakat, tentunya saya sangat menyarankan agar anda segera mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS.
Bagi yang belum memahami bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan, silahkan membacanya di link di bawah ini :
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
Semoga dengan ini anda sudah paham dengan apa yang dimaksud BPJS Kesehatan dan telah memahami keuntungan serta apa manfaatnya jika anda mengikuti program pemerintah dalam menyongsong Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Bagi anda yang ingin mengunduh brosur BPJS Kesehatan dan Form Pendaftaran BPJS Kesehatan, silahkan menuju link di bawah ini :
Lembar Brosur dan Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan
Saya msh pke jamsostek ;)) infonya boleh nih..mksh ya mas
ReplyDeletesama sama mbak hana
Deletejamsostek memang masih berlaku sementara, karena masih dalam rangka pengalihan ke BPJS kesehatan
biasanya industri tempat kerja nanti yg mendaftarkan ke kantor BPJS
Waktu kemarin juga ada rombongan entah dari instansi mana yang juga sedang mengadakan sosialisasi mengenai BPJS ini di Pontianak. Kebetulan ramai acaranya sampai siang.
ReplyDeleteDi beberapa tempat memang sudah mulai sosialisasi mas Asep
DeleteKebetulan saya juga mau mendaftar, tapi sabtu minggu bisanya, nggak tahu tutup atau nggak
terima kasih infonya ya. Tapi aku masih belum mengerti ini berlaku untuk semua masyarakat?
ReplyDeleteprogram ini berlaku untuk semua masyarakat mbak
Deletenamun secara umum terbagi menjadi 2, peserta mandiri (iuran bayar sendiri) serta peserta yg iurannya ditanggung oleh pemerintah