Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online -Selain menyediakan fasilitas pendaftaran secara langsung di kantor BPJS yang ada di seluruh wilayah Indonesia. BPJS kesehatan juga menerima pendaftaran secara online pada situs resmi http://bpjs-kesehatan.go.id.

Secara umum, cara pendaftaran antara online dan non-online adalah sama. Hanya saja jika anda mendaftar secara online, tentunya anda akan memangkas waktu untuk melakukan proses antrian dan juga menunggu proses pengisian data atau submit data di kantor BPJS. Sehingga hal ini diharapkan akan mempermudah anda untuk melakukan proses registrasi untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Sebelum melakukan proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, anda harus menyiapkan terlebih dahulu data data berikut :
  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu NPWP
  4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

 Berikut ini adalah Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online :

1. Silahkan masuk ke situs resmi http://bpjs-kesehatan.go.id --- klik saja

2. Setelah masuk, pilih menu Layanan Peserta, Kemudian Pilih Sub Menu Pendaftaran Peserta

3. Setelah itu akan terbuka halaman pendaftaran BPJS Secara Online dan kemudian klik Pendaftaran yang ada di bagian kanan bawah.


4. Setelah klik Pendaftaran, akan muncul form pendaftaran yang harus anda isikan dengan lengkap sesuai dengan data diri dan data yang telah anda siapkan sebelumnya. (nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor BPJS tempat anda akan mengambil kartu, dll).

Catatan : Untuk nilai iuran anggota non-DPI adalah sebagai berikut :
  • Kelas 1 = Rp 59.500/bulan per orang
  • Kelas 2 = Rp 42.500/bulan per orang
  • Kelas 3 = Rp 25.500/bulan per orang
5. Setelah anda melakukan proses pengisian data, silahkan anda simpan data tersebut kepada sistem pendaftaran BPJS online. Setelah itu akan ada email pemberitahuan pada email anda yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number).

6.  Silahkan cetak atau print terlebih dahulu Formulir Pendaftaran anda yang sudah diisi sebelumnya dan juga Virtual Account Number yang nantinya akan dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen pada saat mengambil kartu BPJS.

7. Setelah itu, silahkan anda mengambil kartu BPJS anda pada alamat kantor yang anda submit pada form pendaftaran sesuai dengan tanggal yang dicantumkan.

Catatan :
Berikut ini adalah kelengkapan dokumen pada saat pengambilan kartu BPJS:
  • E-KTP asli serta fotokopi
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Pas Foto berwarna ukuran 3x4 2 lembar
  • Formulir Pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran online
  • Lembar Virtual AccountNumber yang didapatkan setelah pendaftaran online
8. Pada tanggal yang tertera pada formulir pendaftaran, anda harus menuju ke kantor BPJS tersebut untuk mengambil kartu BPJS sekaligus membayar iuran pertama anda.

9. Setelah semua sudah dilakukan, silahkan anda tunggu sebentar untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan anda.

Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunduh file Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dalam format PDF di bawah ini :

Registrasi BPJS Via Online

Demikian adalah Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online. Semoga bermanfaat.

Baca juga artikel lain tentang BPJS :
Keluhan Dan Kekurangan Program BPJS Kesehatan
Apa BPJS Kesehatan vs Apa BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar BPJS untuk Karyawan dan Umum
Lembar Brosur dan Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan

Artikel Catatan si Boll Lainnya :

40 komentar:

  1. kalau sudah menjadi anggota Askes sebelumnya bagaimana cara daftarnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk caranya bisa dibaca disini mas

      http://www.imamboll.com/2014/01/cara-mendaftar-anggota-bpjs-untuk.html

      Delete
  2. Thanks mas, kebetulan saya mau daftarkan kedua orang tua saya..

    ReplyDelete
  3. Replies
    1. Boleh untuk siapa saja kok Mbak Lidya, ini daftar secara online untuk umum

      Kalo untuk rawat inap yang belum daftar, biasanya kalo pemegang jamkesmas atau jamkesda akan didaftarkan langsung oleh pihakrumah sakit

      Tapi kalau untuk pasien rawat inap umum yang belum punya kartu BPJS, biasanya masih membayar menggunakan ongkos normal rumah sakit

      Delete
  4. Thanks mas ...klu sy mendaftarkan online ortu bisa nga ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa mas, nanti tinggal memilih mendaftarkan anggota keluarga lain

      Delete
  5. mas Lembar Virtual Account itu apa ya?saya belum paham. saya juga belum menerima email untuk konfirmasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setelah melakukan proses pendaftaran, biasanya akan segera ada email yang berisi Virtual Account Number anda

      Virtual account itu semacam no.id virtual yang menunjukkan bahwa anda sedah mendaftar BPJS di database

      Jika ada permasalahan, lebih baik anda mengulangi proses pendaftarannya mas

      Delete
  6. Kalau mendaftarkan orangtua atau adik kita bagai mana caranya yaa.. status bpjs saya sedang diurus oleh perusahaan tempat saya bekerja.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk caranya bisa dibaca disini mas

      http://www.imamboll.com/2014/01/cara-mendaftar-anggota-bpjs-untuk.html

      Prosesnya sebenarnya sama, anda datang ke Kantor BPJS di wilayah anda, kemudian mengisi formulir dan mengikuti prosedurnya

      Delete
  7. sudah sehari daftar belum ada balesan, emang nunggu berapa hari yah ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba submit sekali lagi mas, biasanya juga gitu mas, proses online untuk BPJS memang belum bisa maksimal

      salam

      Delete
  8. Mas, yg buta pendaftaran nya sekarang ko ga bisa di buka ya?

    ReplyDelete
  9. maaf min mohon info...
    saya sudah mendaftarkan diri secara online untuk BPJS dan sudah menerima no-BPJS dan virtualnya
    dan ketika saya mau mendaftarkan ibu saya sudah di entry datanya setelah menekan simpan kok muncul no KK sudah ada dan harus mengurus ke BPJS cabang pembuatan ya.....

    mohon solusinya

    ReplyDelete
  10. Saya berencana daftar BPJS tapi sebelumnya saya ingin tahu cara daftarnya, terimakasih dah share ya :)

    ReplyDelete
  11. kenapa gambar pendaftarannnya ga muncul ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. cuma ada tulisan seperti ini: Access Denied by intermediary. Domain not recognized

      Delete
    2. Sepertinya saat ini memang ada masalah dengan website resmi BPJS mbak

      Mungkin bisa ditunggu selama beberapa hari
      Terima kasih

      Delete
  12. mas kok email nya ga kekirim yah?

    ReplyDelete
  13. bagi pemegang kartu jamkesmas apa otomatis terintegrasi jadi anggota bpjs?

    ReplyDelete
  14. Saya sudah mendaftar,dan sudah mendpat konfirmasi dan mendapatkan no regsterasi pendaftarnnya,tapi saat mau aktivasi pendaftaran kok gak bisa ya pak ?apa cukup sampai mendapatkan no registrasinya saja ?

    ReplyDelete
  15. jaringan SI dan iT komputer di lingkungan instansi pemerintah memang selalu lemah ,buka pendaftaran online tapi dengan SDM dan Server yg terbatas ,baiknya daftar langsung ke kantor BPJS terdekat saja ,masuk ke situs webnya lama ,pendaftaran sukses tidak pernah dapat email balasan .

    ReplyDelete
  16. TIDAK ADA RESPOND DARI INSTANSI BPJS ( BELUM ADA EMAIL BALASAN

    ReplyDelete
  17. kalau daftar online untuk no antrian pembuatan bpjs bagaimana yah?

    ReplyDelete
  18. saya pengeen daftar kalo g punya surat nikah dan npwp apa bisa?

    ReplyDelete
  19. thx info nya gan..
    ane berhasil daftar online nya

    ReplyDelete
  20. Kalau bukan pake e-ktp apa bisa.trims

    ReplyDelete
  21. Min ,misalkan kita sudah terdaftar BPJS terus bayar premi tiap bulan tapi misalkan kartu itu tidak pernah di gunakan apakah bisa dicairkan?

    ReplyDelete
  22. Sudah daftar dan mendapat verifikasi email..berapa jumlah uang yg harus di transferkan..apakah hanya sejumlah uang yang tertera di email verifikiasi saja?biasanya berapa hari jadi kartu BPJS nya..
    Terimakasih untuk dibaca dan info nya :D

    ReplyDelete
  23. Saya sudah mendaftar,dan sudah mendpat konfirmasi dan mendapatkan no regsterasi pendaftarnnya,tapi saat mau aktivasi pendaftaran kok gak bisa ya pak ?apa cukup sampai mendapatkan no registrasinya saja ?

    ReplyDelete
  24. Kalau mendaftarkan orangtua atau adik kita bagai mana caranya yaa.. status bpjs saya sedang diurus oleh perusahaan tempat saya bekerja.

    ReplyDelete
  25. jaringan SI dan iT komputer di lingkungan instansi pemerintah memang selalu lemah ,buka pendaftaran online tapi dengan SDM dan Server yg terbatas ,baiknya daftar langsung ke kantor BPJS terdekat saja ,masuk ke situs webnya lama ,pendaftaran sukses tidak pernah dapat email balasan .

    ReplyDelete
  26. Saya berencana daftar BPJS tapi sebelumnya saya ingin tahu cara daftarnya, terimakasih dah share ya :)

    ReplyDelete
  27. kalau sudah menjadi anggota Askes sebelumnya bagaimana cara daftarnya?

    ReplyDelete
  28. maaf... saya sudah daftar melalui online sejak 2 minggu yg lalu dan telah sesuai dg prosedur yg ada, tp sampai saat ini kok saya belum dapat email konfirmasinya ya...
    mohon pencerahannya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk saat ini, website bpjs terkadang masih bermasalah mbak

      jika mengalami permasalahan saat daftar online, saya sarankan untuk daftar secara offline saja dengan membawa formulir BPJS yang filenya sudah saya upload di posting formulir BPJS

      Delete
  29. Gmana ni slanjutnya sudah daftar online bpjs,tp belum ada konfirmasi dr email dcek d spam jg blom ada,bisakah kita langsung lapor pakai no registrasi aj ke bpjs........mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  30. pak imam mau tanya, bagaimana kita melayani pasien bpjs? sedangkan kita sebagai operator

    ReplyDelete

Silahkan menuliskan komentar Anda tentang postingan di atas
Semoga tulisan di atas bermanfaat bagi Anda ^^

Note :
1. Komentar dengan Link Hidup akan di delete.
2. Komentar saya moderasi untuk menghindari komentar yang tidak pantas

Scroll to top