Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum

Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum - Mulai tanggal 1 Januari 2014 kemarin, di Indonesia telah diresmikan Sistem JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS menggantikan PT Askes dan juga PT Jamsostek. Sistem ini berfungsi sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia.

Secara umum keanggotaan BPJS terbagi menjadi 2, yaitu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Untuk peserta PBI, premi akan dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan untuk non-PBI premi akan dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.

Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum

Untuk peserta non BPI, ada 3 kelas kremi yang bisa dipilih, namun dari ketiga kelas tersebut, tidak ada perbedaan dalam tindakan medis, hanya perbedaan jumlah iuran saja. 3 kelas premi tersebut adalah sebagai berikut :
  • Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
  • Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
  • Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan
Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum
  1. Masyarakat datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi
  2. Masyararakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
  3. Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
  4. Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
  5. Bagi anggota BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.
  6. Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
Cara mendaftar anggota BPJS untuk karyawan
  1. Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.
  2. Perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk seluruh karyawan di satu perusahaan.
  3. Setelah itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan dikalikan jumlah karyawan.
  4. Karyawan perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut.
Cara mendaftar anggota BPJS untuk TNI, Polri, PNS serta Pengguna Askes
  1. Secara umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah sama. Namun pendafatarnnya akan lebih mudah karena data anda sudah ada di kantor BPJS.
  2. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan menyertakan bukti kartu askes anda.
  3. Premi anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes sebelumnya.
  4. Setelah pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan.
Demikian artikel saya mengenai  Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Silahkan Baca Juga artikel yang lain mengenai program BPJS Kesehatan
Keluhan Dan Kekurangan Program BPJS Kesehatan
Apa BPJS Kesehatan vs Apa BPJS Ketenagakerjaan
Apa Yang Didapatkan Dari BPJS Kesehatan
Alamat Kantor BPJS Di Seluruh Indonesia
Apa Itu BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Unduh Lembar Brosur dan Formulir BPJS Kesehatan

Artikel Catatan si Boll Lainnya :

16 komentar:

  1. Kalau dulu punya jamsostek tp skrg gak kerja di perusahaan lagi berarti daftar dg jalur umum ya bang..

    Salam
    Jika punya impian yang akan diwujudkan, mari berbagi kisahnya di GA http://www.garammanis.com/2014/01/01/giveaway-kolaborasi-apa-impianmu/

    ReplyDelete
  2. ternyata cara daftarnya juga sudah ada...mudah-mudahan semua bisa tersalurkan kepada yang berhak...
    salam dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan

    ReplyDelete
  3. biasanya pemegang kartu akses dilayani dengan setengah hati

    ReplyDelete
  4. ooh ternyata bis apribadi juga ya daftarnya

    ReplyDelete
  5. kalo yang baju merah itu kelas mana, om..?
    aku bareng dia aja lah...

    ReplyDelete
  6. gampang yah cara daftarnya :))
    semoga pelayanannya juga bagus nih, ntar coba daftar aahh :))

    ReplyDelete
  7. ijin copas ya mas, mau ikutan ngeshare biar bermanfaat ....

    ReplyDelete
  8. Anak ak mo operasi, ak mo coba ngurus bpjs, semoga tanpa kendala, mohon doanya, amin

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  10. ulasanya lengkap dan unik,ayo daftar bpjs kesehatan

    ReplyDelete
  11. panduannya lengkap sekali dan mudah di ikuti, terimakasih dah share ya :)

    ReplyDelete
  12. terima kasih atas artikelnya.

    Salam.

    ReplyDelete
  13. posting contoh form isian untuk kolektif karyawannya donk brow

    ReplyDelete
  14. "preminya ada tiga kelas tapi pelayanannya tetap kelas tiga"
    maksutnya apa seperti itu ya...??

    ReplyDelete
  15. bisa gak bpjs daftar 2,satu ikut suami satu sendiri?

    ReplyDelete

Silahkan menuliskan komentar Anda tentang postingan di atas
Semoga tulisan di atas bermanfaat bagi Anda ^^

Note :
1. Komentar dengan Link Hidup akan di delete.
2. Komentar saya moderasi untuk menghindari komentar yang tidak pantas

Scroll to top