Cara Mengirim Tulisan di Rubrik Opini dan Gagasan Jawa Pos

Selamat beraktivitas para sahabat Noteboll sekalian,

Surat kabar merupakan salah satu media informasi cetak yang keberadaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya surat kabar, masyarakat bisa menambah ilmu dan pengetahuannya tentang hal hal baru yang terjadi di seluruh penjuru dunia. Baik itu pengetahuan berupa informasi politik, sosial, olahraga maupun informasi lainnya.

Selain sebagai pemberi informasi dan pengetahuan kepada pembaca. Surat kabar juga menyediakan ruang atau rubrik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Ruang iklan atau slot iklan yang bisa dimanfaatkan untuk layanan periklanan bagi penyedia barang atau jasa.
  2. Rubrik Surat Pembaca yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta komplain kepada pihak lain yang dikomplain.
  3. Ruang lowongan kerja yang bisa dimanfaatkan untuk menawarkan pekerjaan kepada pencari kerja.
  4. Serta rubrik opini dan gagasan yang bisa digunakan untuk menyampaikan opini serta gagasan kita mengenai kondisi sosial masyarakat yang up to date.

Dari keempat layanan tersebut, ada salah satu yang bisa menghasilkan untuk anda yang ingin ikut berpartisipasi dalam Jawa Pos cetak. Rubrik tersebut adalah rubrik opini dan gagasan. Di rubrik tersebut anda bisa mengirimkan gagasan dan opini anda. apabila tulisan anda disetujui dan dicetak di surat kabar, maka nanti anda akan mendapatkan honor atas jasa menulis di rubrik tersebut.

Di bawah ini, saya akan memberikan informasi mengenai cara mengirimkantulisan di rubrik opini dan gagasan Jawa Pos yang merupakan salah satu surat kabar ternama di Pulau Jawa. Cara cara nya adalah sebagai berikut :

1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari tema untuk opini dan gagasan yang up to date. Karena bila opini dan gagasan yang anda kirimkan merupakan berita yang up to date, maka besar kemungkinan tulisan anda akan dimuat di Jawa Pos cetak. Jadi, sahabat harus memilih dulu tema apa yang akan anda angkat.


 2. Langkah kedua yang dilakukan adalah menulis naskah opini dan gagasan di Microsoft Word terlebih dahulu. Untuk naskah opini, panjang tulisan sekitar 850 kata. Sedangkan untuk naskah gagasan, panjang tulisan sekitar 250 kata.


3. Langkah ketiga, buka email anda kemudian attached file naskah opini dan gagasan, kemudian kirimkan ke alamat opini@jawapos.co.id. Jangan lupa menyertakan juga CV singkat anda, nomor rekening, nomor telepon, serta nomor NPWP anda pada badan email.


Sebelum anda mengirimkan email, silahkan cek kembali alamat email yang anda tuju, biodata anda, serta file naskah yang anda attached. Jangan sampai ada kekeliruan

Perhatian !!!
Apabila setelah 5 hari naskah anda tidak dimuat di media cetak. Berarti secara otomatis naskah anda dianggap kembali ke pengirim.

Begitulah cara cara untuk mensubmit naskah opini dan gagsan untuk surat kabar Jawa Pos. Sebenarnya caranya cukup mudah, namun diperlukan sense menemukan tema yang bagus serta kemampuan menulis yang bagus untuk membuat naskah tulisan yang berkualitas.


Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Silahkan Baca Juga
Cara Mengirimkan Cerpen dan Puisi ke Surat Kabar Jawa Pos

Artikel Catatan si Boll Lainnya :

22 komentar:

  1. wah, keren nieh artikelnya... ternyata begitu ya,, boleh juga nieh

    ReplyDelete
    Replies
    1. monggo dicoba mas, barang kali beruntung :D

      Delete
  2. selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,
    bila ada salah kata, salah baca, salah tulis dan salah komentar..mohon dimaafkan lahir batin...salam :-)

    ReplyDelete
    Replies
    1. selamat berpuasa juga untuk mas hariyanto...

      semoga lancar sampek hari raya :D

      Delete
  3. informasi yang bermanfaat. ternyata sederhana saja aturannya.
    saya pikir ribet.
    ehehehe.

    ReplyDelete
    Replies
    1. memang sederhana mas, yang penting isi / konten tulisannya yang bagus dan up to date

      Delete
  4. thanks gan infonya...

    ReplyDelete
  5. wah ga berani kirim tulisan ke media
    tulisanku katrok ga mutu hiks..

    ReplyDelete
    Replies
    1. wkwk, mutu atau nggak, toh itu cuman opini dan gagasan mas, kan lumayan bisa dapet uang tambahan untuk beli susunya ncip, hehe

      Delete
  6. Sangat bermanfaat, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama sama mbak :D
      terima kasih sudah mampir di sini

      Delete
  7. bagus bgt infonya buat saya yg tertarik dan ingin mencoba utk kirim tulisan... btw, itu buat cara dapet NPWP gmn ya mas?? heheh :D

    ReplyDelete
  8. daftar di dinas perpajakan setempat mas :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau naskah kita dimuat apa ada pemberitahuannya nggak, & aku kan bukan penduduk Jatim boleh nggak ya kirim tulisan. thanks infonya.

      Delete
    2. kalau dimuat biasanya ada pemberitahuannya mas, via telepon atau email

      setau saya, untuk luar jatim tidak apa apa mas

      Delete
  9. duluuuuuuuuu, pernah ngirim ke JP (bukan radarnya), 3 kali kalao tak salah, belum bisa nembus he he he ..... malah kompas yang mau memuatnya mas.

    ReplyDelete
  10. kLo gak pux NPWP gmn??? apa harus punya npwp?!

    ReplyDelete
  11. kalau untuk surat pembaca dikirimnya ke mana mas........terima kasih

    ReplyDelete
  12. mas operator, misalkan data dirinya tanpa NPWP gimana? soalnya saya belum punya :)

    ReplyDelete

Silahkan menuliskan komentar Anda tentang postingan di atas
Semoga tulisan di atas bermanfaat bagi Anda ^^

Note :
1. Komentar dengan Link Hidup akan di delete.
2. Komentar saya moderasi untuk menghindari komentar yang tidak pantas

Scroll to top