Selamat beraktivitas para sahabat Noteboll sekalian,
Surat kabar merupakan salah satu media informasi cetak yang keberadaannya
sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya surat kabar, masyarakat bisa
menambah ilmu dan pengetahuannya tentang hal hal baru yang terjadi di seluruh
penjuru dunia. Baik itu pengetahuan berupa informasi politik, sosial, olahraga
maupun informasi lainnya.
Selain sebagai pemberi informasi dan pengetahuan kepada pembaca. Surat
kabar juga menyediakan ruang atau rubrik yang bisa dimanfaatkan oleh
masyarakat. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Ruang iklan atau slot iklan yang bisa dimanfaatkan untuk layanan periklanan bagi penyedia barang atau jasa.
- Rubrik Surat Pembaca yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta komplain kepada pihak lain yang dikomplain.
- Ruang lowongan kerja yang bisa dimanfaatkan untuk menawarkan pekerjaan kepada pencari kerja.
- Serta rubrik opini dan gagasan yang bisa digunakan untuk menyampaikan opini serta gagasan kita mengenai kondisi sosial masyarakat yang up to date.
Dari keempat layanan tersebut, ada salah satu yang bisa menghasilkan untuk
anda yang ingin ikut berpartisipasi dalam Jawa Pos cetak. Rubrik tersebut
adalah rubrik opini dan gagasan. Di rubrik tersebut anda bisa mengirimkan
gagasan dan opini anda. apabila tulisan anda disetujui dan dicetak di surat
kabar, maka nanti anda akan mendapatkan honor atas jasa menulis di rubrik
tersebut.
Di bawah ini, saya akan memberikan informasi mengenai cara mengirimkantulisan di rubrik opini dan gagasan Jawa Pos yang merupakan salah satu surat
kabar ternama di Pulau Jawa. Cara cara nya adalah sebagai berikut :
1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari tema untuk opini dan
gagasan yang up to date. Karena bila opini dan gagasan yang anda kirimkan
merupakan berita yang up to date, maka besar kemungkinan tulisan anda akan
dimuat di Jawa Pos cetak. Jadi, sahabat harus memilih dulu tema apa yang akan
anda angkat.
2. Langkah kedua yang dilakukan adalah menulis naskah opini dan gagasan di Microsoft Word terlebih dahulu. Untuk naskah opini, panjang tulisan sekitar 850 kata. Sedangkan untuk naskah gagasan, panjang tulisan sekitar 250 kata.
3. Langkah ketiga, buka email anda kemudian attached file naskah opini dan
gagasan, kemudian kirimkan ke alamat opini@jawapos.co.id. Jangan lupa
menyertakan juga CV singkat anda, nomor rekening, nomor telepon, serta nomor
NPWP anda pada badan email.
Sebelum anda mengirimkan email, silahkan cek kembali alamat email yang anda
tuju, biodata anda, serta file naskah yang anda attached. Jangan sampai ada
kekeliruan
Perhatian !!!
Apabila setelah 5 hari naskah anda tidak dimuat di media cetak. Berarti
secara otomatis naskah anda dianggap kembali ke pengirim.
Begitulah cara cara untuk mensubmit naskah opini dan gagsan untuk surat
kabar Jawa Pos. Sebenarnya caranya cukup mudah, namun diperlukan sense
menemukan tema yang bagus serta kemampuan menulis yang bagus untuk membuat
naskah tulisan yang berkualitas.
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Silahkan Baca Juga
Cara Mengirimkan Cerpen dan Puisi ke Surat Kabar Jawa Pos
Silahkan Baca Juga
Cara Mengirimkan Cerpen dan Puisi ke Surat Kabar Jawa Pos
wah, keren nieh artikelnya... ternyata begitu ya,, boleh juga nieh
ReplyDeletemonggo dicoba mas, barang kali beruntung :D
Deleteselamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,
ReplyDeletebila ada salah kata, salah baca, salah tulis dan salah komentar..mohon dimaafkan lahir batin...salam :-)
selamat berpuasa juga untuk mas hariyanto...
Deletesemoga lancar sampek hari raya :D
informasi yang bermanfaat. ternyata sederhana saja aturannya.
ReplyDeletesaya pikir ribet.
ehehehe.
memang sederhana mas, yang penting isi / konten tulisannya yang bagus dan up to date
Deletethanks gan infonya...
ReplyDeletesama sama mbak, silahkan mencoba mbak
Deletewah ga berani kirim tulisan ke media
ReplyDeletetulisanku katrok ga mutu hiks..
wkwk, mutu atau nggak, toh itu cuman opini dan gagasan mas, kan lumayan bisa dapet uang tambahan untuk beli susunya ncip, hehe
DeleteSangat bermanfaat, terima kasih
ReplyDeletesama sama mbak :D
Deleteterima kasih sudah mampir di sini
terima kasih mas,,,
ReplyDeletesama sama mas
Deletebagus bgt infonya buat saya yg tertarik dan ingin mencoba utk kirim tulisan... btw, itu buat cara dapet NPWP gmn ya mas?? heheh :D
ReplyDeletedaftar di dinas perpajakan setempat mas :D
ReplyDeleteKalau naskah kita dimuat apa ada pemberitahuannya nggak, & aku kan bukan penduduk Jatim boleh nggak ya kirim tulisan. thanks infonya.
Deletekalau dimuat biasanya ada pemberitahuannya mas, via telepon atau email
Deletesetau saya, untuk luar jatim tidak apa apa mas
duluuuuuuuuu, pernah ngirim ke JP (bukan radarnya), 3 kali kalao tak salah, belum bisa nembus he he he ..... malah kompas yang mau memuatnya mas.
ReplyDeletekLo gak pux NPWP gmn??? apa harus punya npwp?!
ReplyDeletekalau untuk surat pembaca dikirimnya ke mana mas........terima kasih
ReplyDeletemas operator, misalkan data dirinya tanpa NPWP gimana? soalnya saya belum punya :)
ReplyDelete