Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015 - Selain membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi setempat di wilayah kabupaten kota. Ada satu cara lagi untuk membuat paspor yakni membuat paspor melalui internet atau membuat paspor secara online.
Berdasarkan informasi dari salah satu artikel Mas Maxmanroe, cara membuat paspor secara online memang hampir sama dengan cara membuat paspor di kantor imigrasi. Hanya saja hal inimungkin lebih mudah bagi anda karena tidak perlu antri dan harus melewati hadangan para calo di kantor imigrasi yang tentunya memiliki tarif 2x hingga 3x lipat dari harga normal.
Baca juga :
Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2015
Baca juga :
Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2015
Sebelum anda mendaftar secara online, tentunya ada berkas yang harus anda siapkan, yaitu sebagai berikut :
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna
Baca juga :
Cara Pembuatan Paspor Anak Dan Balita Secara Online
Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan laptop anda kemudian masukkan modem anda dan langsung melakukan step by step Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015 di bawah ini :
1. Silahkan buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna
Baca juga :
Cara Pembuatan Paspor Anak Dan Balita Secara Online
Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan laptop anda kemudian masukkan modem anda dan langsung melakukan step by step Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015 di bawah ini :
2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
6. Di halaman selanjutnya, anda disuruh untuk mengupload berkas yang sudah anda siapkan tadi. Silahkan upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale)
7. Setelah mengupload, klik Lanjut
8. Setelah itu anda akan disuruh untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat anda akan me mbuat paspor. Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP anda.
9. Setelah itu klik Lanjut
10. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan hufu pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
11. Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang anda pilih tadi.
12. Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto.
13. Pada waktu wawancara, anda hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara online dengan berkas berkas anda yang asli.
13. Setelah wawancara selesai, anda akan melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran.
14. Setelah membayar, anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda. Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
15. Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda.
Berdasarkan cara tersebut, sebenarnya Cara Membuat Paspor Baru Secara Online memang tidak jauh berbeda dengan secara langsung membuat di kantor imigrasi. Namun hal ini tentunya mempersingkat waktu kita agar tidak bolak balik ke kantor imigrasi.
Tips Ketika Proses Wawancara Saat Pembuatan Paspor
Berikut adalah tips ketika melakukan proses wawancara di kantor imigrasi agar proses pembuatan paspor tidak ada masalah yang krusial :
1. Siapkan berkas asli anda sesuai dengan yang anda upload di pendaftaran secara online. Untuk jaga jaga, copykan juga berkas tersebut sebanyak 2 kali.
2. Saat datang untuk wawancara, hendaknya anda sampai disana lebih pagi. Karena anda tahu sendiri jika orang Indonesia itu rajin banget ngantri. Agar tidak dapat nomor buncit, tentunya anda harus datang lebih awal.
3. Karena ada sesi foto untuk paspor, usahakan anda datang ke kantor imigrasi dengan pakaian yang rapi dan sopan. Lebih baik berkemeja.
4. Jangan lupa membawa uang untuk pembayaran sesuai dengan harga dan biaya paspor. Jangan sampai uang anda kurang waktu membayar di loket.
Berikut adalah artikel mengenai bagaimana Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015. Semoga bermanfaat.
Jika anda ingin membuat paspor langsung secara non-online, silahkan membaca di artikel di bawah ini :
Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2015Jika Anda ingin mengetahui berapa biaya untuk pembuatan paspor dan E-Paspor, silahkan membaca artikel di bawah ini :
Harga Dan Biaya Pembuatan Paspor Biasa Dan E Paspor
Baca juga artikel lain mengenai Paspor pada link di bawah ini
Semua Informasi Tentang Paspor
Wah, jadi tau nih perkiraan biaya nya.. Terimakasih infonya :)
ReplyDeleteselamat pagi mas broo
ReplyDeleteoh bisa ya buat paspor di online ini terpecaya ngk mas broo
kunjungan perdana
kapan ya imigrasi kepikiran bikin mobil keliling biar ga terlalu antri..?
ReplyDeleteThanks banget intinya bermanfaat
ReplyDeletemo tanya klo bayi utk fotonya bagaimana?
untuk memperpanjang juga bisa ya mas..?
ReplyDeletekalau memperpanjang bayaran nya berapa ya.
ReplyDeletetlong minta blsannya.
ReplyDeleteuntuk perpanjang paspor, biayanya sama mas, yakni sekitar Rp 255.000,00
Deletesalam
kalo gak KTP nya masih yang biasa bukan e-KTP gimana?
DeleteSaya kurang tahu mbak, mungkin masih bisa asalkan KTP tersebut masih berlaku
DeletePak maaf, saya td sudah bayar ke BNI, dan sudah ke link yg ada di email. namun, bukti permohonannya gak saya klik, alias udah ganti halaman, terus piye ya? :( apa bisa langsung ke KANIM sesuai hari yg sudah saya tentukan?
ReplyDeletesama mas saya juga sudh bayar, tp tidak bisa melakukan proses selanjutnya
DeleteTidak bisanya seperti apa mbak, biasanya untuk bukti permohonan juga akan dikirimkan melalui email
Deletenumpang tanya..
ReplyDeleteBila yg mau buat paspor adalah pelajar SD/SMP yg belum punya ID/KTP yang memadai, apa masih bisa apply online? Masalahnya di tampilan data pemohon ada info yg wajib diisi seperti NIK, No KTP dst yg mana yg bersangkutan belum punya.
Terimakasih,
Waluyanto
kok susah ya ngaplud foto persyaratannya.....
ReplyDeleteMas Imam bisa aja nih, terinspirasi artikel saya gitu hehehe
ReplyDeleteMas Max memang sering menerbitkan artikel yang menarik dan pantas untuk menempati page one google termasuk artikel Mas Max tentang Cara Membuat Paspor
Deletesangat bermanfa at ...trimakasih ..
ReplyDeleteTerima Kasih banyak dengan panduan membuat paspor di tahun 2014 ini. Kami ingin mengundang ibu orang gaptek dari Waduk Kedungombo ke Amsterdam Belanda. Sekali lagi terima kasih, semoga kebaikan Mas Imam mendapat balasan yang melimpah dari Allah.
ReplyDeleteWah bisa daftar pake online juga ya... Minta izin ngutip infonya ya untuk dimasukkan ke artikel saya. Nanti saya akan link informasi pendaftaran online ke halaman ini.
ReplyDeleteSaya baru saja daftar online..tp kk tdk sy upload krn kualitasnya jelek terus dan kalau mau edit kanim atau tambahan upload sebelum saya bayar bisa nggak ya
ReplyDeletesatu lagi td saya lupa ngeclik tgl kedatangan langsung verifikasi..gimana taunya ya kpn harus datang ya
ReplyDeletenggak bisa mas, berkali-kali muncul "Kualitas gambar kurang baik, silahkan upload gambar yang memiliki kualitas lebih baik"
ReplyDeleteitu waktu upload KTP.. selalu gagal, padahal sudah sesuai>> format .jpg, ukuran file 300 KB, greyscale. Di ulang berkali2 dengan file lain yg berubah size juga sama aja.
terima kasih atas informasi ini , saya memang kesusahan saat membuat paspor
ReplyDeleteterima kasih mas atas informasinya..
ReplyDeletesulit banget untuk membuat paspor aja , mudah-mudahan dengan tutorial ini , dapat membantu terimakasih
ReplyDeletewah terima kasih banyak informasinya sangat lengkap
ReplyDeleteTerima kasih ya mas atas informasinya , salam kenal http://top-wisata.blogspot.com/
ReplyDeleteinformasinya sangat membantu sekali
ReplyDeleteMembayarkan biayanya, langsung pada saat daftar online atau setelah kita datang untuk wawancara dan foto ya mas?
ReplyDeletedari artikel di atas, persepsi saya membayarnya pada saat wawancara,,bingung? jelasin donk,,,,mksh
mas mau memperjelas aj kalo yg tidak menggunakan E-KTP namun menggunakan KTP yg masih berlaku masa aktifnya apakah akan diproses untuk mendapatkan paspor
ReplyDeleteuntuk saat ini sepertinya data yang digunakan adalah datadari E KT, namun karena beberapa kasus E KTP palsu, mungkin KTP lama yang masih berlaku bisa digunakan
Deleteterima kasih
boleh nih buat pemula seperti saya
ReplyDeleteMas,kok pas saya klik Layanan Paspor Online ga bisa akses ya ? Ada notifikasi "Maaf, Aplikasi Layanan Paspor Online (Pra-Permohonan) saat ini tidak bisa di akses. Silahkan mencoba beberapa saat lagi". Itu kenapa ya ? Terima kasih.
ReplyDeleteBiasanya pada saat itu banyak yang mengakses mas, sehingga website mengalami down
DeleteBisa dicoba pada saat malam hari untuk melakukan daftar via online mas, karena biasanya pada malam hari jarang yang menggunakan fitur ini