Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2014

Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2014 – Paspor merupakan salah satu persyaratan apabila kita ingin melakukan kunjungan, perjalanan, ataupun travelling ke luar negeri. Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang harus dibawa jika kita keluar negeri. Oleh karena itu, jika mau keluar negeri kita harus mengurus terlebih dahulu paspor kita di kantor imigrasi setempat.

Secara umum, paspor terbagi menjadi dua jenis. Jenis pertama adalah Paspor Hijau yang merupakan paspor bagi warga negara biasa atau paspor untuk masyarakat umum. Jenis kedua adalah Paspor Biru yang merupakan paspor untuk pejabat pemerintahan ataupun lembaga diplomasi atau kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Paspor sendiri memiliki masa berlaku yang hampir sama dengan dokumen kependudukan yang lainnya, yakni berlaku selama 5 tahun. Untuk memperpanjang masa berlaku paspor, kantor imigrasi memiliki persyaratan bahwa paspor harus diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Dan jika terlambat tentunya aka nada denda bagi kita yang tidak memperpanjang paspor. Denda ini berlaku jika kita tinggal di luar negeri, namun jika kita ada di Indonesia, maka hal inibisa diabaikan.

Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru

Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2014
Paspor hijau untuk masyarakat umum

Saat ini pembuatan paspor umumnya banyak dilakukan melalui calo atau jasa pembuatan paspor. Hal ini dikarenakan prosesnya lebih cepat dan instan. Kita tidak perlu bolak balik ke kantor imigrasi dan juga menambah berkas jika ada yang kurang. Namun dengan adanya jasa ini tentunya harganya akan menjadi lebih mahal dari harga sebenarnya.

Bagi anda yang tidak ingin menggunakan jasa calo paspor, di sini saya akan memberikan informasi mengenai Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2014
  1. Anda harus mendatangi Kantor Imigrasi setempat yang ada di wilayah Kabupaten atau Kota.
  2. Setelah sampai, Anda harus membeli formulir permohonan paspor terlebih dahulu. Formulir ini sudah tersedia di loket permohonan paspor di kantor imigrasi tersebut.
  3. Isi formulir tersebut sesuai dengan dokumen resmi yang anda miliki. Usahakan tidak ada kesalahan dalam mengisi formulir tersebut. Jika ada yang bingung, anda bisa menanyakan pada petugas di kantor imigrasi yang bertugas untuk membantu proses pengisian formulir.
  4. Formulir yang sudah anda isi diserahkan ke loket pendaftaran untuk pembuatan paspor baru anda.
  5. Jika formulir anda sudah lengkap, anda akan mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal untuk pengambilan sidik jari serta foto untuk paspor anda. Pelaksanaan foto ini bisa dilakukan di hari yang sama atau di hari berikutnya jika antrian masih panjang.
  6. Setelah proses sidik jari dan juga foto, maka selanjutnya aka nada tahap wawancara yang bermaksud untuk mencocokkan dokumen asli anda dengan keterangan yang anda tulis pada formulir pembuatan paspor.
  7. Setelah wawancara selesai, anda menuju loket pembayaran untuk melakukan pembayaran paspor anda.
  8. Setelah melakukan pembayaran, anda kemudian menandatangani buku paspor tersebut kemudian anda akan mendapatkan informasi mengenai kapan paspor tersebut akan selesai.
  9. Berdasarkan informasi waktu selesainya paspor kita, kita dating kembali pada kantor imigrasi tersebut untuk mengambil paspor kita

Demikian artikel mengenai Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru Tahun 2014. Semoga bermanfaat.

Bagi anda yang menginginkan cara instan, silahkan membaca

Artikel Catatan si Boll Lainnya :

5 komentar:

  1. Saya sarankan, isi data dengan formulir on-line saja. Ini akan mempermudah. Sebab kita tinggal registrasi, antre, bayar, antre, foto dan wawancara, nunggu 2 hari, ambil (jangan lupa bawa bawa form pembayaran).

    ReplyDelete
  2. imigrasi itu selalu antri panjang
    herannya kenapa ga kepikiran loketnya dibanyakin

    ReplyDelete
  3. Sepertinya menggunakan Calo masih bagus agar cepat, klo bisa secara Online itu lebih bagus lagi :)

    ReplyDelete
  4. bikin pasport apakah harus minta surat pengantar/surat keterangan dr
    rt.rw.kel.dan kecamatan seperti kita akan buat ktp baru atw langsung datang ke kntor imigrasi saja...
    thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak perlu, kan sudah dibuktikan dengan E KTP

      Terima kasih

      Delete

Silahkan menuliskan komentar Anda tentang postingan di atas
Semoga tulisan di atas bermanfaat bagi Anda ^^

Note :
1. Komentar dengan Link Hidup akan di delete.
2. Komentar saya moderasi untuk menghindari komentar yang tidak pantas

Scroll to top